TANAH DAN PENGEMBANGAN BUDIDAYA CENDANA (Scmtalum album L.) PROPINSINUSA TENGGARA TIMUR

SB Silalahi
| Abstract views: 312 | PDF views: 215

Abstract


Banyak aspek perlu dikaji dan dipertimbangkan dalam upaya pengembangan budidaya cendana di Nusa Tenggara Timur (NTT), antara lain aspek kesesuaian lahan dan lingkungan. Aspek hukum status dan kepemilikan tanah juga sangat penting karena di NTT dikenal dengan istilah "tanah suku" serta beberapa peraturan yang terkait dengan tanah seperti UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 5 Tahun 1967 yang diperbaharui dengan UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 24 Tahun 1992, UU No. 4 Tahun 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 11 Tahun 11967 dan UU No. 22 Tahun 1999. Dalam membuat perencanaan sistem pengembangan cendana, peta setiap desa/tanah suku yang terkena lokasi pengembangan perlu dibuat dengan Rencana Tata Ruang Desa, Kecamatan dan tidak menimbulkan  konflik dengan kepentingan lainnya misalnya petemakan. Peta tanah tersebut meliputi pemetaan penguasaan, pemilikan dan penguasaan tanah serta penggunaannya. Pengembangan cendana diharapkan dari awal melibatkan partisipasi masyarakat setempat sehingga pemeliharaan dalam jangka panjang akan lebih menguntungkan baik masyarakat maupun Pemerintah Daerah. Dalam pengembangan cendana sebagai komoditi andalan daerah masa kini dan masa mendatang, selain harus diperhatikan aspek kesesuaian lahan, ekologi dan hukum, aspek lain juga perlu dikaji yakni permodalan, sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat.

Keywords

Pengembangan cendana, budidaya, tanah, hak atas tanah, pertanahan, tanah suku, model pengembangan cendana.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.