ASPEK HUKUM CENDANA DAN PERILAKU MASYARAKAT NTT

Jimmy Pello
| Abstract views: 2085 | PDF views: 626

Abstract

Cendana sebagai komoditi bernilai ekonomi tinggi yang persebaran alaminya terdapat di Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan kebanggaan masyarakat setempat. Nilai ekonomi tanaman cendana terdapat pada kayu gubal, teras, serbuk dan ampas serta minyak cendana. Kayu cendana digunakan untuk kerajinan dan minyak cendana untuk obat-obatan dan kosmetik. Dampak dari nilai ekonomi yangtinggi adalah sering terjadinya penebangan secara liar (tidak terkontrol), sehingga kehidupannya semakin terancam. Penebangan yang tidak terkendali ini tidak memperdulikan aturan-aturan yang berlaku baik dari segi tertib hukum maupun dari segi konservasi seperti ukuran lingkar batang, umur tanaman dan intensitas penebangan. Dilihat dari umur cendana yang berkualitas bagus dapat ditebang pada umur berkisar 40-50 tahun. Walaupun cendana cukup berpotensi karena harga jual yang cukup menjanjikan tetapi tidak membuat kesejahteraan hidup masyarakat meningkat. Hal ini karena monopoli pemerintah terus berlanjut bagi tanaman cendana yang tumbuh di pekarangan maupun lahan lainnya milik masyarakat; sehingga terjadi masalah yang cukup serius mengenai cendana ini bila dilihat dari segi ekonomi,ekologi serta perilaku masyarakat. Selanjutnya bagaimana hukum pengelolaan cendana dan bagaimana perilaku masyarakatnya dengan berlakunya ketentuan hukum tentang cendana di NTT. Dibutuhkan tertib hukum yang menyangkut aspek yuridis seperti hak dan kewajiban, kedudukan hukum, peran serta masyarakat serta kepatuhan masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa pemerintah sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pengelolaan cendana di NTT belum mengadopsi azas-azas hukum umum pengelolaan sumber daya alam hayati (SDAH) yang berlaku di Indonesia. Adanya pengaturan hukum yang memberikan hak mengelola cendana kepada Pemerintah Daerah mengakibatkan penyimpangan yang lebih merugikan cendana dan habitatnya di NTT. Sosialisasi hukum lingkungan dan peraturan lingkungan lainnya perlu segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat NTT.

Keywords

Cendana, sumber daya alam hayati, NTT, tertib hukum, pemerintah dan masyarakat.

Full Text:

PDF

References

Ataupah H. 1992. Ekologi Persebaran Penduduk Dan Pengelompokan Orang Meto di Timor Barat. Disertasi, Universitas Indonesia, Jakarta.

Drupsteen and Woltgents, 1992. Pengantar Hukum Lingkungan, Kerjasama Indonesia- Belanda, Unair, Surabaya.

Gany AR. 2000. Pembangunan Indonesia Baru dari Perspektif Kemandirian Lokal. Makalah Dipresentasikan pada "Pra Konferensi Nasional I Membangun Indonesia Baru", tanggal 18 Januari 2000 di Kupang.

Holmes OW, 1923. The Common Law. Little Brown, Boston, Forty-Sixth Printing.

Hamzah Z, 1976. Sifat Silvika dan Silvikultur Cendana (Santalum album L.) di Pulau Timor. Laporan penelitian. Lembaga Penelitian Hutan, Bogor.

Hardjasoemantri K, 1993. Hukum Perlindungan Lingkungan: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Gadjahmada University, Yogyakarta.

Koeswadji HH. 1988. Transplantasi Ginjal dan Donor Jenazah Dipandang dari Segi Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan. Makalah, Unair, Surabaya.

Noach MA, 1984. Letak Geografis Pulau Timor dan Peranannya terhadap Pembentukan Sejarah Indonesia. Pidato Dies Natalis Universitas Nusa Cendana, Kupang.

Notonegoro. 1976. Ideal Tipus Sarjana Hukum. Majalah Fakultas Hukum Undip No. 2 Thn ke V.

Nome dan Soemardjono, 1998. The Legal Status of Rights Over Lands Owned by Former Fetor in Former Swapraja of West Timor Nusa Tenggara Timor Under Act Number 5 of I960. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Pickel D, 1995. East of Bali from Lombok to Timor. Repiplus, 2nd Edition.

Pua Upa DM. 1991. Pengaruh Faktor Sosial Ekonomi Masyarakat terhadap Pengelolaan Kayu Cendana di Propinsi Nusa Tenggara Timur. Thesis. Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Ujung Pandang.

Parlindungan AP. 1991. Beberapa Konsep tentang Hak-Hak Atas Tanah. Jurnal Analisis CSIS Thn XX No. 2.

Rangkuti SS. 1986. Hukum Lingkungan dan Kebijksanaan Lingkungan dalam Proses Pembangunan Hukum Nasional Indonesia. Disertasi. Fakultas Pascasaraja Unair, Surabaya.

Saleh W, 1985. Hak Anda Atas Tanah. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soekanto S, 1983. Sosiologi, Suatu Pengantar. Radjawali, Jakarta.

Widiyatmika M, 2000. Cendana dan Dinamika Masyarakat Nusa Tenggara Timur., Kerjasama Undana dengan Arsip Nasional Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kupang.

Wijoyo S. 1996. Hukum Konservasi Sumberdaya Alam (Nature Conservation Law). Makalah. Universitas Airlangga, Surabaya.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.